selamat datang

membaca adalah jendela dunia

Kamis, 27 Oktober 2011

Pemusnahan Arsip Biro Keuangan dan Peresmian Galeri Arsip


Pemunahan Arsip diselengggarakan di Halaman Depo Arsip Badan Perpustakaan Kearsipan dan Dokumantasi provinsi Kalimantan Barat jl. Sultan Syahrir No. 17 Pontianak, pada hari Kamis, 27 Oktober 2011. Melalui Pemusnahan Arsip dan Peresmian Galeri Arsip kita jadikan sarana Pembelajaran Masyarakat. Acara ini di buka oleh Kepala BPKD Provinsi Kalimantan Barat, Marselinus Kutjai Apin di lanjutkan oleh sambutan Bapak Gubernur yang di wakilkan oleh PLH Sekda, Kartius.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang penyusutan Arsip pada pasal 7 menyebutkan Lembaga – lembaga Negara atau Badan – badan pemerintah dapat melakukan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan, sebagaimana tercantum dalam peraturan Gubernur Nomor 467 tahun 2005 mengenai jadwal retensi arsip pemerintah Kalimantan Barat.

Pemusnahan arsip adalah Tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya serta yang tidak memiliki nilai guna dan dilakukan secara total, yaitu dengan cara dibakar, dicacah atau dengan cara lain sehingga tidak dapat lagi dikenal, baik isi maupun informasi yang terkandung didalamnya.

Maksud dilaksanakan pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi volume arsip yang telah tercipta yang tidak memiliki nilai guna primer dan sekunder melalui penilaian sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga arsip yang bernilai guna dapat diselamatkan.

Obyek Arsip yang dimusnahkan berasal dari biro keuangan yang tercipta tahun 1970 sampai dengan tahun 2000, dengan jumlah 2.527 boks dan 14.072 berkas.

Pemusnahan Arsip secara simbolis dilakukan oleh Kartius dan dilanjutkan penandatanganan peresmian Galeri Arsip Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Barat yang disaksikan oleh Biro Hukum, Inspektorat, dan Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar