selamat datang

membaca adalah jendela dunia

Rabu, 07 Desember 2011

PNS Muda Korup Jadi Target KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi membidik pegawai negeri sipil berusia muda yang memiliki rekening tak wajar, yang diduga dari hasil korupsi. Hukuman ringan membuat PNS berusia muda yang memiliki jabatan tak ragu melakukan korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar di Jakarta, Rabu (7/12/2012), mengatakan, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda dalam jumlah tak wajar akan ditindaklanjuti. KPK membidik PNS pemilik rekening itu setelah menelaah ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dari pemilik rekening.

Haryono mengakui, usia muda tak menghalangi PNS yang menduduki jabatan tertentu untuk korupsi. Terlebih PNS berusia muda tak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Kondisi ini membuat PNS berusia muda ini luput dari pengawasan KPK.

”Hal itu mungkin karena sistemnya. PNS yang muda-muda tak diwajibkan oleh undang-undang untuk melaporkan kekayaan sehingga mereka tak diketahui sepak terjangnya. Mereka bisa mudah melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Haryono menyoroti hukuman bagi pelaku korupsi yang rendah, yang tak memberikan efek jera, sehingga PNS berusia muda tak takut mencuri uang negara. Padahal, transaksi mereka terlacak oleh PPATK. Selain itu, kerugian keuangan negara tidak dibebankan kepada koruptor sehingga mereka juga sulit dimiskinkan.

”Selama ini jika kerugian negara Rp 500 miliar, tetapi pelaku korupsi hanya menikmati Rp 10 miliar, ya Rp 10 miliar yang harus dikembalikan. Kerugian negara yang lebih dari Rp 400 miliar tak dihitung lagi. Mestinya koruptor juga menanggungnya,” katanya.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, sebulan terakhir sedikitnya 10 PNS berusia muda terlacak memiliki dana di rekening mereka melebihi pendapatan resmi. Bahkan, ada dua PNS golongan IIIB yang diduga menilap uang negara miliaran rupiah dari proyek fiktif. Keduanya mentransfer uang ke rekening istri. Istri mereka aktif mencuci uang yang diduga hasil korupsi itu dengan membeli valuta asing, emas, dan asuransi.

Menurut Agus, sejak tahun 2002, PPATK melaporkan 1.800 rekening mencurigakan kepada penegak hukum. Namun, tindak lanjutnya masih minim. Malah, PNS yang memiliki rekening tak wajar itu jabatannya terus mulus meski PPATK melaporkan kepada atasan hingga inspektorat jenderal di tempat mereka bertugas.

Haryono mengaku KPK belum menerima secara resmi laporan PPATK tentang PNS yang memiliki rekening tak wajar. Setelah laporan PPATK diserahkan, KPK akan menyandingkannya dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saut Usman Nasution mengatakan, Polri belum menerima laporan PPATK mengenai rekening PNS berusia muda yang mencurigakan itu. Jika temuan PPATK itu dilaporkan ke polisi, pasti ditindaklanjuti.